TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok menggelar lelang sejumlah barang yang termasuk dalam kategori Barang Tidak Dikuasai atau barang sitaan bea cukai. Salah satu barang yang dilelang tersebut adalah satu unit mobil Volvo XC40 R-Design 2.0 A/T.
Melalui akun Instagram resmi, @beacukaipriok, disebutkan bahwa pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka alias Open Bidding. Lelang dilakukan pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 10.00 sampai dengan 11.00 waktu server E-Auction.
Pelelangan dilakukan secara daring melalui situs www.lelang.go.id. Kemudian juga tersedia secara offline di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 2 di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, RT 1/RW 10, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta.
Volvo XC40 R-Design 2.0 A/T yang dilelang. (Bea Cukai)
Untuk bisa mengikuti pelelangan ini, peserta harus menyerahkan uang jaminan senilai Rp 175 juta. Sementara untuk nilai limit dari pelelangan Volvo XC40 ini ditetapkan sebesar Rp 435.674.806.
Bila dilihat dari gambar, Volvo XC40 R-Design berkelir merah ini masih dalam kondisi bagus bagian eksterior dan interiornya. Bagian bodinya terlihat sedikit berdebu dan bagian interiornya masih terbungkus plastik untuk seluruh joknya.
View this post on Instagram
Bagi peserta lelang yang ingin melihat unit mobil tersebut, bisa datang dalam sesi open house yang digelar pada hari senin hingga Rabu, 22-24 Mei 2023 pukul 09.00-15.00 WIB. Lokasi open house berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Transcon Indonesia, Jalan Denpasar Blok II No. 1 dan 16, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pilihan Editor: Nissan Skyline GT-R Bekas Paul Walker Film Fast & Furious Dilelang, Laku Rp 20 M
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto