Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraa atau STNK digunakan untuk menunjukkan legalitas kendaraan. Aturan ini merujuk fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat ini termasuk dokumen penting yang harus dibawa saat pengendara berada di jalan raya, terutama saat berpergian. Identitas pemilik kendaraan bermotor pun bisa diketahui melalui STNK.

Melakukan perpanjangan STNK mobil maupun motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati.

Kendati demikian, STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK.

Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.

Oleh sebab itu, dikutip dari berbagai sumber berikut tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati.

1. Siapkan persyaratan mengurus STNK

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

2. Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

3. Cek fisik kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas akan mengecek nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada petugas.

4. Isi Formulir Pajak

Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal diserahkan ke petugas Samsat. Namun sebelum itu, susun terlebih dulu berkas secara urut yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Selain itu, pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemilik kendaraan akan diminta membuat Surat pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Pilihan Editor: Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


Gudang Samsat Jakarta Barat Kebakaran, Diduga Karena Korsleting Listrik

7 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Gudang Samsat Jakarta Barat Kebakaran, Diduga Karena Korsleting Listrik

Gudang Samsat Jakarta Barat kebakaran pada pukul 18.00 Selasa sore.


Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Belum Berlaku, Polda Metro Jaya: Tunggu Regulasi

9 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Belum Berlaku, Polda Metro Jaya: Tunggu Regulasi

Kendaraan lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK dipastikan belum berlaku di Jakarta. Polda Metro Jaya menunggu regulasinya.


BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

9 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digital dinilai akan memudahkan proses mutasi kendaraan. Simak selengkapnya di sini:


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).


Viral Polisi Lalu Lintas di Cikini Memaki Pemotor dengan Nama Binatang

12 hari lalu

Cuplikan video viral anggota polisi lalu lintas memaki secara kasar pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Tiktok.com
Viral Polisi Lalu Lintas di Cikini Memaki Pemotor dengan Nama Binatang

Sebuah video viral memperlihatkan polisi lalu lintas memaki seorang pengendara motor yang didapati melanggar lalu lintas di Jalan Cikini Raya.


Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

13 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan listrik terkait peluncuran BPKB dan STNK elektronik.


BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

13 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan BPKB Digital diharapkan bisa meluncur pada tahun 2024 atau tahun depan.


Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

20 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki praktik jual-beli BPKB dan STNK secara online yang sedang marak di media sosial.