TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan kendaraan listrik bebas pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BNNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) milik pribadi alias 0 persen.
Aturan baru kendaraan listrik bebas pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pembebasan PKB dan BBNKB diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan pada 11 Mei 2023. Pemberlakuan kendaraan listrk bebas pajak maju lebih cepat dari rencana semula pada 5 Januari 2023.
Pada pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, disebutkan pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk orang atau barang ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai.
Kemudian pada Pasal 11 Ayat 1 disebutkan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB, tercantum di Ayat 2.
Lalu di Pasal 3 tercantum pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak berlaku pada kendaraan yang dikonversikan.
Kendaraan listrik bebas pajak PKB dan BBNKB atau bea balik nama bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan yang sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Pilihan Editor: Kendaraan Listrik Lokal yang Terdaftar di IKN Akan Bebas Pajak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.