Ada Klasifikasi Khusus SIM Kendaraan Roda Dua pada 2016  
Reporter: Tempo.co
Editor: Saroh mutaya
Minggu, 10 Mei 2015 09:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, naik motor bersama Bupati Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Sumargiono, di Pulau Tidung. Tempo/Hussein
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI berencana, pada 2016, kebijakan pemilahan kategori surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua bisa resmi diterapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono di sela-sela peresmian Astra Motor Safety Riding Center (AMSRC) di Yogyakarta, Jumat, 8 Mei 2015.

"Kami akan lakukan klasifikasi khusus untuk SIM kendaraan roda dua dengan pemilahan spesifik berdasarkan kapasitas mesinnya. Mudah-mudahan, pada 2016, bisa," kata Condro.

Condro menambahkan, pemilahan tersebut rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga kategori, yakni untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, 250-500 cc, dan di atas 500 cc.

Dengan demikian, pemilik dan pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge diharuskan memiliki SIM yang jenisnya berbeda dari sepeda motor bebek yang umumnya berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan AMSRC dan pelatihan berkendara secara aman, Condro mengisyaratkan bahwa sebaiknya setiap orang yang ingin mengajukan pembuatan SIM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, memiliki pengenalan dan pemahaman kesadaran keselamatan berkendara.

"Di undang-undang, sifatnya masih pencerahan, mengamanatkan agar setiap pemohon SIM lebih dulu mengikuti pelatihan berkendara, baik melalui lembaga maupun mandiri.

"Kalau di Jombang, Jawa Timur, misalnya, di tiap desa ada pelatihan kesadaran keselamatan berkendara," ujarnya.

Namun Condro mengakui bahwa belum ada rencana kelanjutan apabila seseorang yang ingin mengajukan pembuatan SIM harus terlebih dahulu memiliki sertifikat dari lembaga pelatihan berkendara.‎ Pasalnya, tutur Condro, belum banyak lembaga pelatihan berkendara yang memiliki instruktur bersertifikat nasional.

‎ "Makanya belum kami wajibkan, soalnya dengan kondisi belum banyak instruktur berserikat nasional. Kalau kami wajibkan, malah ada kecenderungan bakal menjadi kontraproduktif," ucapnya.

ANTARA

 
Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi