Digugat, Begini Tanggapan Ford Indonesia  
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Selasa, 2 Februari 2016 14:22 WIB
Suasana servis center dan penjualan mobil Ford di Jakarta, 26 Januari 2016. Keputusan Ford Motor Indonesia untuk mundur akan dilakukan pada paruh kedua 2016. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Komunikasi PT Ford Motor Indonesia (FMI) Lea Indra Kartika menyatakan tidak ingin berkomentar soal gugatan yang diajukan seorang konsumen mereka, David Tobing. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mengetahui adanya  tuntutan ini. Namun kami tidak memberikan komentar karena saat ini pun pelanggan masih dapat menghubungi semua dealership resmi Ford untuk seluruh dukungan penjualan, servis, dan garansi hingga kami katakan lain," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut Lea, setelah FMI memutuskan bisnisnya di Indonesia, perusahaan  masih akan tetap melayani pelanggan dan memberikan informasi terbaru terkait dengan perubahan kebijakan yang diambil FMI. Saat ini pihaknya sedang melakukan tahap finalisasi rencana untuk dapat tetap menyediakan serta memastikan kesinambungan dukungan servis dan garansi FMI. "Jadi, misalnya, kami membubarkan diri, tentu ada transisi yang terjadi untuk memastikan dukungan servis kendaraan. Hal itulah yang nanti akan kami informasikan kepada pelanggan sebelum itu terjadi," ucapnya.

Kemarin, David Tobing, yang juga seorang pengacara, melaporkan PT FMI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tuntutannya, David meminta FMI  membuat pernyataan resmi untuk melayani purnajual setelah FMI memutuskan mundur dari seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership (keagenan) Ford, serta menghentikan penjualan dan impor resmi di Indonesia.

Baca: Ford Akan Tutup, Menteri Saleh: Tidak Merugikan

“Tuntutan saya supaya mereka bisa membuat pernyataan di depan menteri sebagaimana dulu sewaktu mereka mengimpor kan bikin pernyataan bahwa mereka akan melayani purnajual dengan menunjuk bengkel ini, bengkel ini, itu ada. Tahu-tahu bubar,” ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin. 

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor gugatan 61/Pdt.G/2016/PN.JKT.SLT itu, David mengajukan beberapa tuntutan untuk dipenuhi Ford. Tuntutan tersebut berisi dua hal, yakni memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia serta tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum menunjuk pihak-pihak yang akan melayani purnajual kendaraan bermotor merek Ford.

Menanggapi tuntutan tersebut, meski telah memberikan jaminan kepada pelanggan, Lea mengatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan mengikuti semua hal yang berlaku secara hukum karena kami adalah perusahaan yang patuh kepada hukum, sehingga kami akan mengikuti segala hal yang menjadi ketentuan," tuturnya.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi