Impor Mahal, Penggila Harley Harus Ngerem Beli Motor Baru
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Jumat, 5 Februari 2016 21:15 WIB
Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Harley Owner Group Chapter Jakarta Sahat Manulu menyatakan perlu berpikir ulang untuk membeli motor Harley Davidson yang baru. “Kami harus ngerem dulu beli motor yang baru,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 5 Februari 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sahat beralasan kini harga motor Harley Davidson jauh lebih mahal. Harga motor gede (moge) di Indonesia melonjak hingga tiga kali lipat dari asalnya di Amerika Serikat. Moge yang biasa digunakan untuk touring kini harganya melonjak menjadi Rp 900 juta dari sebelumnya Rp 500 juta.

Kenaikan harga moge salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemerintah mengenai tarif bea masuk dan pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar. Kebijakan tersebut antara lain PMK Nomor 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif impor PPh 22  dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen; PP Nomor 22 tahun 2014 tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75 persen menjadi 125 persen; PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen; dan PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan Tarif Bea Masuk Motor Besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Meski begitu, Sahat tak ingin menyalahkan pemerintah. Mungkin ini merupakan salah satu stategi pemerintah untuk menyeimbangkan impor dan ekspor. Kebijakan tersebut juga mungkin dapat meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan mewah.

Namun Sahat  berharap pemerintah bisa menimbang ulang kebijakan tersebut. “Kalau sekarang harga dinaikkan tapi tidak ada yang beli, artinya tidak ada pajak yang masuk.”  

Baca: Daya Beli Turun, Penjualan Motor Ditarget Laku 6,5 Juta Unit

Sahat  menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali mana yang lebih menguntungkan ketimbang kebijakan pajak tersebut. “Mungkin saja penerimaan pajak bisa lebih banyak kalau harganya diturunkan dan banyak pembelinya.”

Kebijakan perpajakan moge  berimbas kepada PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia. Kedua perusahaan tersebut tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015. Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar mencapai hampir 300 persen, tidak termasuk bea balik nama dan lainnya.

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US dolar juga jadi alasan. Rupiah melemah sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang 40 persen.

VINDRY FLORENTIN

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi