Kemenhub Akhirnya Izinkan LCGC untuk Transportasi Online  
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Jumat, 17 Februari 2017 20:31 WIB
Petugas tengah melakukan pengecekan taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan penggunaan mobil low cost green car (LCGC) untuk digunakan sebagai taksi online. Padahal aturan mengenai pelarangan kendaraan di bawah 1.300 cc tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang saat ini tengah direvisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Kita memutuskan mengizinkan mobil dengan kapasitas 1.000 cc bisa digunakan sebagai moda transportasi online, yang sebelumnya harus 1.300 cc. Jadi diturunkan cc-nya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto setelah mengadakan uji publik terkait dengan revisi Permen 32 Tahun 2016 di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017. “Jadi LCGC diizinkan untuk dijadikan moda transportasi online.”

Baca: Mitsubishi Klaim Mirage Terbaru Lebih Irit dan Bertenaga Menjelang Diluncurkan, Pemesanan Suzuki GSX Melonjak

Menurut Pudji, pertimbangan untuk mengizinkan penggunaan LCGC adalah karena Kemenhub tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong go green, ramah lingkungan, dan efisiensi. “Kemenhub sadar bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan LCGC masih tinggi,” ujarnya.

Pudji mengatakan dirinya tidak sependapat jika masalah keamanan menjadi alasan Permen lama melarang penggunaan LCGC. “LCGC itu sudah lulus uji tipe dari Kemenhub, sudah laik jalan juga dari Kementerian Perindustrian.”

Simak: Besok, Andrea Iannone dan Alex Rins Luncurkan Suzuki GSX Yamaha Siap Luncurkan New Fino Grande, Ini Keunggulannya

Kerawanan dari LCGC itu, menurut dia, hanyalah bergantung pada pengendaranya taat kepada aturan atau tidak. Pernyataan dari Pudji sedikit kontras dengan pernyataan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Oktober 2016.

Budi menyatakan mobil-mobil 1.300 cc memiliki daya tahan tertentu. Meskipun standar keselamatan mobil tipe tersebut tetap terpenuhi bila lolos uji kir, tapi Budi menyatakan jika mobil tersebut kurang baik untuk digunakan dalam berkendara jarak jauh.

FAJAR PEBRIANTO | WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi