Pembatasan Sepeda Motor di Rasuna Said Disosialisasikan Hari Ini  
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Senin, 21 Agustus 2017 12:07 WIB
Rambu larangan sepeda motor di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wacana perluasan kebijakan pembatasan sepeda motor di Rasuna Said-Sudirman sudah mulai disosialisasikan hari ini, Senin, 21 Agustus 2017, hingga Senin, 11 September 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. “Ini bukan pelarangan, tapi hanya dibatasi,” katanya. Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan Pasal 133 ayat 2-c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Menteri Perhubungan Setujui Pembatasan Sepeda Motor

Menurut dia, pelarangan sepeda motor dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas penyebab dan pelakunya merupakan pengendara bermotor. “Kami ingin masyarakat mengubah cara berpikir dari yang selalu menggunakan kendaraan pribadi menjadi pakai kendaraan umum,” kata Halim.

Dia mengatakan pembatasan akan dilakukan pukul 06.00-23.00 di luar hari Sabtu dan Minggu. “Kalau mobil pembatasannya tetap mengikuti kebijakan ganjil-genap,” ucapnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan uji coba pada 12 September 2017 hingga 10 Oktober. Sedangkan evaluasi uji coba tersebut dilakukan pada 14, 20, dan 28 September. Selanjutnya, disiapkan peraturan gubernur dan aturan baru ini diterapkan mulai 11 Oktober 2017. 

Simak: Alasan DKI Memperluas Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol

Halim berpendapat dengan koordinasi yang baik dengan dinas-dinas terkait, kebijakan ini akan mengurangi kemacetan secara signifikan. Ia juga menyebut akan ada evaluasi setelah masa sosialisasi selesai. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menambah kantong parkir dan armada kendaraan umum,” ujarnya.

Menurut pantauan Tempo di lapangan, belum banyak pengendara sepeda motor yang mengetahui kebijakan ini. Rusman, seorang pengendara ojek online, menilai pembatasan sepeda motor akan mempersulit dirinya mendapatkan penumpang di kawasan Kuningan-Thamrin serta memperkecil pendapatannya. “Apalagi kalau jam kerja, besar pendapatan kami dari daerah sana,” tuturnya.

M. JULNIS FIRMANSYAH

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi