Mutasi Motor dan Mobil Kini Tak Merepotkan, Begini Caranya

Reporter

Antara

Selasa, 10 Oktober 2017 16:26 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik sepeda motor dan mobil kerap mengabaikan registrasi ulang ke kantor Samsat ketika berpindah tempat tinggal sehingga menyebabkan penerimaan pajak daerah menjadi tidak optimal.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Palembang II Herryandi Sinulingga di Palembang, Selasa, mengatakan, kondisi ini disebabkan karena kuatnya anggapan bahwa jika mengurus mutasi kendaraan itu sangat merepotkan.

Padahal, menurut Sinulingga, kondisi saat ini sudah sangat berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca: Perhatikan 3 Kiat Ini Sebelum Anda Membeli Mobil Baru

"Sekarang masih banyak masyarakat yang memakai jasa calo, atau biro jasa. Tentunya hal ini akan menambah biaya. Sebaiknya datang langsung saja mengurus di Kantor Samsat karena prosedurnya sudah dibuat semudah mungkin," ujar dia.

Ia menjelaskan pengurusan mutasi kendaraan bermotor ini sangat penting karena akan memudahkan pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak tahunan dalam kaitan pengesahan STNK.

Advertising
Advertising

Sementara dari sisi pemerintah, pengurusan mutasi kendaraan ini untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa kendaraan berplat luar Sumsel itu maksimal beroperasi di wilayah Sumsel selama tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra mengatakan terkait mutasi kendaraan ini masyarakat tetap harus memperhatikan syarat dan tata cara, yakni membawa BPKB dan STNK.

Baca: Alasan Kredit Mobil dan Motor Bekas Tetap Diminati Konsumen

Lalu, data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat, kwitansi jual beli sepeda motor atau mobil bermeterai Rp6.000 sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud).

"Khusus untuk mutasi kendaraaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah salinan akta pendirian plus satu lembar foto kopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan," kata dia.

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

5 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

16 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

17 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

21 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

22 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

27 hari lalu

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

30 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya