Samsat Kudus Libatkan Babinsa Datangi Penunggak Pajak Bermotor

Reporter

Antara

Jumat, 8 Desember 2017 08:58 WIB

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Samsat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 0722/ Kudus untuk mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasinya.

"Kami sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama soal kerja sama antara UP3AD dan Kodim 0722/Kudus," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Daerah Ini Berikan Fasilitas Antar STNK Pembayar Pajak Kendaraan

Dalam kerja sama tersebut, ucap dia, Babinsa nantinya hanya sekadar menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Wibowo berujar, surat pemberitahuan tentang tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari UP3AD akan diserahkan ke Kodim 0722/Kudus, lalu diserahkan kepada masing-masing Babinsa sesuai dengan wilayah kerjanya. "Babinsa hanya sebatas menyerahkan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak," tuturnya.

Wajib pajak yang mendapat surat pemberitahuan tersebut, kata dia, akan diminta menandatangani surat kesanggupan pembayaran dan diminta nomor kontaknya. Apabila wajib pajak hendak membayar langsung, ucap dia, diperkenankan dititipkan lewat Babinsa.

Advertising
Advertising

Ia berharap kerja sama tersebut bisa menekan tingkat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Setidaknya wajib pajak yang pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih tertib, agar tidak didatangi Babinsa lagi," ucapnya.

Terlebih lagi, ujar dia, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus saat ini mencapai Rp 8 miliar. Dari jumlah tunggakan tersebut, tutur Wibowo, sebagian besar merupakan obyek pajak kendaraan roda dua.

Alasan menggandeng Kodim 0722/Kudus untuk menyampaikan surat tunggakan pajak kendaraan bermotor, tutur Wibowo, Babinsa lebih menguasai wilayah pedesaan dan tentu masyarakatnya juga mengenal.

Baca: Bali Akan Razia Besar-besaran Pajak Kendaraan Usai Pemutihan

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0722/Kudus Mayor Inf Sagimin membenarkan adanya kerja sama dengan UP3AD Kudus untuk menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada penunggak pajak. "Babinsa hanya sebatas menyampaikan surat dari UP3AD dan tidak bertujuan melakukan penagihan," katanya.

Diterimanya kerja sama tersebut, ucap dia, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah, terutama dalam menggenjot penerimaan lewat sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ujar dia, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan Babinsa untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

58 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya