Inilah Skema Keringanan Tax Holiday untuk Industri Mobil Listrik

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 11 Juli 2018 14:06 WIB

Ilustrasi mobil listrik. (dok TMMIN)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah telah memiliki skema tax holiday sebagai insentif investasi untuk mendukung industri kendaraan bermotor listrik atau mobil listrik, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. "Untuk mendukung mendorong industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, pemerintah telah memiliki skema insentif investasi berupa tax holiday, yakni PMK Nomor 35 Tahun 2018," ujar Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa, 10 Juli 2018.

Dia memaparkan insentif tax holiday akan diberikan kepada industri pembuatan komponen utama sistem penggerak, yang mendukung industri pembuatan kendaraan bermotor listrik. Pertama, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet. Kedua, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan. Ketiga, industri baterai untuk kendaraan listrik.

Baca:
13 Model Kendaraan Listrik Lolos Uji Tipe di Indonesia

Mobil Tesla Model 3 Kini Bisa Parkir Otomatis

Dia mengatakan, sesuai dengan PMK tersebut, perusahaan yang menanamkan modalnya, termasuk perusahaan lama yang akan berekspansi, di bidang tersebut akan mendapatkan tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan badan (PPh badan). Berdasarkan Pasal (2) ayat (2), pengurangan PPh badan diberikan 100 persen dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday berkisar 10-100 persen.

Apabila jangka waktu yang sebelumnya ditentukan 5-15 tahun, ketentuan terbaru ini memiliki pengelompokan sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Pertama, selama lima tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun.

Kedua, selama tujuh tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp l triliun dan paling banyak kurang dari Rp 5 triliun. Ketiga, selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 15 triliun.

Baca: Begini Persiapan PLN untuk Mendukung Pertumbuhan Mobil Listrik

Advertising
Advertising

Keempat, selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun. Kelima, selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 30 triliun.

Selain itu, setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.

BISNIS

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

5 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

6 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

10 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

12 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

12 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

16 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

19 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

20 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya