Pelanggaran Berkendara Lawan Arah di India Bisa Dipenjara 6 Bulan

Reporter

Terjemahan

Senin, 17 September 2018 09:40 WIB

Aksi berkendara melawan arah di India bisa dikenai hukuman penjara 6 bulan. Sumber: drivespark.com

TEMPO.CO, New Delhi - Mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor pada sisi jalur yang salah merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Serupa dengan kondisi di Indonesia, pengendara yang melawan arah menjadi hal yang wajar di India. Akibat perilaku yang salah ini bisa mengakibatkan banyaknya kecelakaan di jalan.

Kepolisian di Pune, India kini telah menyiapkan aturan bahwa mereka yang berkendara pada jalur yang salah bisa dipidana penjara. Menggunakan pasal 279 dari Indian Penal Code (IPC). Jika pengendara terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran dengan berkendara pada jalur yang salah bisa dipenjara selama 6 bulan atau denda Rs 1.000 atau sekitar Rp 200 ribu.

Baca: Penjualan MPV Premium Naik 73 Persen, Toyota Alphard Paling Laris

Hal serupa sebenarnya juga diatur di Indonesia yang dimuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 ayat [3] secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran melawan arah pada poin a yaitu; a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Saat ini, Kepolisian di Pune telah menangkap 19 pengendara dan kendaraannya termasuk sepeda motor dan kendaraan beroda tiga. Para pelanggar menurut kepolisian akan segera dibawa ke pengadilan untuk diputuskan hukuman bagi mereka.

Simak: Mobil MPV Baru Kolaborasi Renault - Nissan Terkuak: Model Kompak

Advertising
Advertising

Mengemudi pada sisi jalan yang salah adalah masalah umum di India. Sebagian pelaku pelanggaran mengungkapkan bahwa memilih untuk mengemudi di sisi yang salah untuk menghemat waktu atau memperpendek jarak perjalanan. Hanya saja mengemudi di sisi yang salah, seseorang telah menempatkan dirinya dan orang lain hidup dalam bahaya. Mengemudi di sisi jalan raya yang salah bisa sangat berbahaya karena kendaraan lain akan bergerak dengan kecepatan tinggi. Situasi menjadi lebih buruk di malam hari.

Kepolisian di India menyatakan akan terus memberikan sanksi kepada para pelanggar. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

DRIVESPARK

Berita terkait

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

3 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

4 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

16 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

19 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

19 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

20 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

20 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

21 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

24 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya