Lindungi Konsumen, Kemenperin Wajibkan Pelumas Berstandar SNI

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 25 September 2018 08:08 WIB

Petugas melakukan kontrol kualitas (quality control) produk pelumas di Production Unit Jakarta Pertamina Lubricants di Jakarta, 28 Oktober 2016. PT Pertamina Lubricants merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian akhirnya secara resmi memberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas yang ditetapkan pada 5 September 2018. Kehadiran aturan tersebut diklaim bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri pelumas nasional.

Baca: MIAP: Pemalsuan Produk Merambah Segmen Pelumas Otomotif

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.25/2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, pemerintah mewajibkan semua pelumas yang beredar di Tanah Air baik produksi dalam negeri ataupun impor wajib memberlakukan SNI. "Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI Pelumas secara wajib," tulis pasal 6 aturan tersebut.

Aturan tersebut juga menyebutkan, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelumas (SPPT-SNI), produsen pelumas mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mendapatkan SPPT-SNI tersebut, produsen juga harus memenuhi persyaratan administratif terkait perusahaan. Adapun,bagi perusahaan asing, wajib menunjuk salah satu perwakilan di Tanah Air sebagai importir dan hanya melakukan importasi Pelumas dari produsen luar negeri yang melakukan penunjukkan.

Baca: Evalube Rilis Pelumas LCGC, Harga Bersaing Kualitas Siap Diadu

Selain itu, Pelumas yang beredar wajib mencantumkan logo SNI. Produsen dalam negeri dan importir pelumas menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu Pelumas yang beredar.

Advertising
Advertising

Adapun, jika tidak melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Saksi tersebut disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Pelumas.

BISNIS

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

49 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

50 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

55 hari lalu

Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

Perusahaan minyak dan pelumas multinasional Shell sedang membangun pabrik manufaktur gemuk (grease) pertamanya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Total Energies Kenalkan Produk Pelumas ELF di IIMS 2024

24 Februari 2024

Total Energies Kenalkan Produk Pelumas ELF di IIMS 2024

PT Total Energies Marketing Indonesia meluncurkan produk pelumas ELF dalam pameran IIMS 2024. Simak informasi lengkapnya di artikel ini:

Baca Selengkapnya

Fuchs Luncurkan 2 Produk Oli Terbaru Berbasis XP Technology

23 Februari 2024

Fuchs Luncurkan 2 Produk Oli Terbaru Berbasis XP Technology

Fuchs Lubricants Indonesia, meluncurkan dua produk pelumas terbarunya yakni Teknologi Fully Syntetic Berbasis Ester dan Semi Synthetic Berbasis Ester.

Baca Selengkapnya

Suzuki Rilis Pelumas Ecstar Oil 0W-16 SN Khusus Jimny 5 Pintu

22 Februari 2024

Suzuki Rilis Pelumas Ecstar Oil 0W-16 SN Khusus Jimny 5 Pintu

Varian terbaru pelumas Ecstar Oil untuk Suzuki Jimny ini tersedia dalam satu ukuran yaitu 3,6 Liter dengan harga Rp 550 ribu.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

24 Januari 2024

Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

Lamborghini menggunakan pelumas Fastron Platinum Racing 10W-60 di mobil Huracan GT3 untuk balapan Super Trofeo hingga seri GT3.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya