Pajak Supercar Tak Turun saat Aturan PPnBM Direvisi, Alasannya..

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 12 Maret 2019 07:39 WIB

Mobil terbaru Lamborghini Huracan Evo Spyder saat dipamerkan dalam acara Geneva International Motor Show ke-89 di Jenewa, Swiss, 5 Maret 2019. REUTERS/Pierre Albouy

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan revisi atau relaksasi pengenaan PPnBM atas kendaraan roda empat, hanya saja kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan super mewah. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan tarif PPnBM untuk kendaraan super car masih sama yakni di angka 125 persen. Dia menyebut tarif maksimal 70 persen hanya berlaku bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 5.000 CC. "Jadi diatas 5.000 cc tetep 125 persen," kata Airlangga, Senin 11 Maret 2019.

Baca: Supercar Bekas di TDA Luxury Toys Dibanderol Mulai Rp 400 Jutaan

Adapun, terkait mobil KBH2 mendapatkan tarif 3 persen, Airlangga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pelaku indusri dan mengklaim mereka mau menyesuaikan dengan keinginan pemerintah. "Nah PP KBH2 kan akan berakhir, jadi PP mobil listrik ditambahkan," ucapnya.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait dengan dasar penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi.

Soal dasar penghitungan PPnBM, dalam rencana beleid itu, kedepan penghitungan PPnBM tidak lagi didasarkan pada kapasitas mesin atau CC, namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dengan mekanisme yang baru tersebut, kendaraan dengan memiliki emisi CO2 yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niatan pemerintah untuk mendorong produksi dalam negeri.

Simak: Beli Supercar Bekas di TDA Luxury Toys Bisa Kredit

Advertising
Advertising

Selain perubahan dasar penghitungan, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan. Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara mobil sedan dengan non sedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tidak berlaku.

Adapun rencana perubahan yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine dan Kendaraan Listrik.

BISNIS

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya