Pelaksanaan Uji Tipe Elektronik Bisa Percepat Proses Administrasi

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 5 Juli 2019 06:02 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat melihat salah satu stan mobil di IIMS 2019, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Terdapat 36 merek motor dan mobil yang meriahkan pameran IIMS 2019. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan uji coba penerapan elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) pada sepeda motor. Layanan itu bertujuan mempercepat proses administrasi bagi pelaku usaha otomotif sekaligus mengoptimalkan PNBP.

Baca Juga: 8 Mobil Esemka Lolos Uji Tipe, di Antaranya Garuda dan Digdaya

Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, pemerintah terus mencoba meningkatkan pelayanan kepada pelaku industri dengan melalui elektronik SRUT (e-SRUT). “Baru mulai 1 Juli kemarin untuk sepeda motor sehingga lebih cepat. Kami baru mulai untuk sepeda motor, setelah uji coba kalau lancar, awal tahun depan seluruh kendaraan pakai elektronik,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Sigit menjelaskan, uji coba e-SRUT menyasar sepeda motor karena kendaraan roda dua merupakan klien terbesar. Hal itu tidak lepas dari produksi kendaraan roda dua yang jauh lebih besar dari pada mobil. Ia mengungkapkan jika semua berjalan lancar maka penerapan pada sektor kendaraan roda empat atau lebih akan lebih mudah. Pasalnya, jumlah produksi kendaraan lebih rendah dibandingkan sepeda motor di Tanah Air.

“Agen Pemegang Merek sudah menuntut ini lama sekali, mereka bisa melakukan banyak penghematan dan paperless tidak ada lagi biaya gudang karena digital dan bisa langsung dicetak di diler masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenhub Usulkan Uji Tipe Mobil Listrik Diatur UU LLAJ

Sigit melanjutkan, selama ini 2 tahun terakhir layanan SRUT terkendala sehingga tidak maksimal dalam hal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, BPK tengah melakukan audit besaran tagihan PNBP kepada APM untuk penerbitan SRUT pada 2017 dan 2018 lalu.

Advertising
Advertising

Menurutnya, melalui layanan e-SRUT pelayan kepada APM semakin baik dan efisien. Di sisi lain, pemerintah akan lebih optimal memungut biaya SRUT karena semua dilakukan secara daring (online).

Sigit menjelaskan, jumlah PNBP akan berbanding lurus dengan penjualan kendaraan. Pasalnya, setiap pembelian kendaraan dokumen SRUT merupakan suatu syarat untuk memastikan kenyamanan konsumen lantaran kendaraan itu sesuai dengan uji tipe.

“Tergantung produksi dikalikan tarif, misalnya sepeda motor sehari 20.000 dikalikan tarifnya Rp100.000. Kemudian mobil juga begitu dikalikan tarifnya,”paparnya.

Baca Juga: Uji Tipe Sudah Dilakukan, PT MAB Siap Produksi 10 Bus Listrik

Adapun, merujuk pada PP No.15/2016, biaya penerbitan SRUT ialah Rp100.000 untuk sepeda motor, Rp500.000 untuk mobil penumpang dan Rp250.000 untuk mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan kereta gandengan.

BISNIS

Berita terkait

Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

24 November 2023

Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan sosialisasi soal aturan modifikasi kendaraan.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Listrik Naik 54 Persen

7 September 2023

Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Listrik Naik 54 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginformasikan sebanyak 39 ribu kendaraan listrik telah menerima Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca Selengkapnya

Mengenal Pentingnya Dokumen SUT dan SRUT untuk Kendaraan Baru

7 April 2023

Mengenal Pentingnya Dokumen SUT dan SRUT untuk Kendaraan Baru

Kemenhub mengingatkan konsumen meminta dokumen Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) saat membeli kendaraan baru.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Sertifikat Uji Tipe Kendaraan, Isuzu Pakai Langkah Ini Atasi Truk ODOL

7 April 2023

Tak Hanya Sertifikat Uji Tipe Kendaraan, Isuzu Pakai Langkah Ini Atasi Truk ODOL

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) meminta seluruh konsumennya, khusus konsumen kendaraan komersialnya, untuk melakukan uji tipe sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ternyata Ini Alasannya

27 Juli 2022

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ternyata Ini Alasannya

Kepolisian melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena termasuk kendaraan yang dimodifikasi.

Baca Selengkapnya

Pemberlakuan Standar Euro 4 untuk Diesel, Kemenhub Sebut Uji Tipe Sudah Siap

12 Maret 2022

Pemberlakuan Standar Euro 4 untuk Diesel, Kemenhub Sebut Uji Tipe Sudah Siap

Penundaan pemberlakuan Euro 4 mobil mesin diesel ini karena masih menunggu kesiapan Pertamina menyuplai bahan bakar Euro 4.

Baca Selengkapnya

Dilema Kemenhub dalam Membuat Regulasi Soal Konversi Kendaraan Listrik

25 November 2021

Dilema Kemenhub dalam Membuat Regulasi Soal Konversi Kendaraan Listrik

Saat ini yang menjadi hambatan konversi kendaraan listrik di Indonesia adalah soal uji tipenya.

Baca Selengkapnya

Aturan Uji Kendaraan Listrik Segera Keluar, Pelaksanaannya 2021

27 Januari 2020

Aturan Uji Kendaraan Listrik Segera Keluar, Pelaksanaannya 2021

Aturan uji tipe kendaraan listrik dan uji berkala kendaraan umum listrik sedang proses harmonisasi

Baca Selengkapnya

Bus Listrik Mobil Anak Bangsa dan Zero Lolos Uji di Kemenhub

23 Desember 2019

Bus Listrik Mobil Anak Bangsa dan Zero Lolos Uji di Kemenhub

Kementerian Perhubungan telah menguji tipe sebanyak 28 mobil, 4 unit bus dan 34 motor listrik sejak 2013 hingga akhir 2019, termasuk bus listrik

Baca Selengkapnya

Pintu Kargo Meledak, Uji Muatan Boeing 777X Ditangguhkan

8 September 2019

Pintu Kargo Meledak, Uji Muatan Boeing 777X Ditangguhkan

Boeing Co. menangguhkan pengujian muatan pesawat berbadan lebar 777X yang baru menyusul ledakan pintu kargo dalam uji tekanan di darat.

Baca Selengkapnya