Mobil Nasional Akan Loncat ke Mobil Listrik Bukan Hybrid
Reporter
Khairul Imam Ghozali
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 18 Juli 2019 07:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden (Perpres) khusus kendaraan listrik murni nasional. Dengan begitu kendaraan nasional langsung loncat ke mobil listrik murni tidak melewati tahapan ke hybrid (gabungan penggerak konvensional dan listrik).
Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Ia menyebut Perpres tersebut dibuat karena membuat mobil listrik murni lebih mudah dibanding hybrid.
"Karena kalau kita coba buat yang hybrid kita nggak bisa," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Alasannya kata Satrio, karena hybrid masih menggunakan mesin konvensional. Sedangkan di Indonesia, ia menyebut hingga saat ini tidak bisa memproduksi mesin.
"Karena Indonesia sampai saat ini tidak bisa bikin engine-nya. Puluhan tahun kita tidak pernah diberi kesempatan bagaimana untuk belajar membuat engine," tuturnya.
"Listrik kan ga ada engine. Kalau hybrid kan dua penggerak yang bensin sama listrik. Motor listrik baterai sama engine," tambah Satrio.
Untuk itu, lanjut Satrio mengatakan, hal tersebut merupakan peluang bagi Indonesia agar tidak tertinggal dengan negara lain terkait tren mobil listrik.
"Sangat sederhana. Makanya saya katakan ini peluang kita kalai kita mau maju. Ini sangat sederhana sekali teknologinya, kita punya peluang untuk mengembangkan, teman saya jago semu bikin macam-macam, kalau kita mau buat itu kita bisa maju bersaing sama luar negeri," ucapnya.