Langkah Mudah Mendaftar Smart SIM Berfitur Canggih, Apa Saja?

Senin, 23 September 2019 16:33 WIB

Petugas Kepolisian saat memindai Smart SIM dengan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan Smart SIM dan aplikasi SIM online, bersamaan dengan perayaan HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara di Basket Hall Gelora Bung Karno (GBK), Minggu, 22 September 2019.

Selain untuk permohonan SIM baru, aplikasi tersebut juga bisa untuk permohonan perpanjangan SIM. Juga sebagai uang elektronik (e-Money) dengan maksimal saldo Rp 2 juta.

Dilansir video yang diunduh akun Instagram @tmcpoldametro, tata cara atau prosedur pendaftaran registrasi SIM online tidak sulit. Pertama anda hanya perlu masuk kelaman resmi korlantas.polri.go.id.

Setelah masuk, pilih menu pelayanan, kemudian pendaftaran SIM online, di dalamnya anda diwajibkan untuk mengisi data permohonan. Seperti, jenis permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM, golongan SIM, alamat email, POLDA Kedatangan, SATPAS kedatangan, ji9ngga alamat satpas

Lalu masukan Nomor Induk (NIK) KTP elektronik anda. saat pengisian data pribadi, pemohon wajib mengisi nomor telepon yang aktif untuk dijadikan database Smart SIM. Jika tidak maka aplikasi Smart SIM tidak dapat diaktivasi.

Simak video keunggulan Smart SIM:

Advertising
Advertising

Pilih tanggal kedatangan dan klik setuju untuk persetujuan registrasi. Setelah itu lakukan pembayaran pada beberapa bank yang bekerjasama dengan Korlantas seperti BRI, dengan memasukan kode bayar yang tertera pada website. Waktu pembayaran dibatasi hanya tiga jam setelah anda registrasi, jika lewat maka harus registrasi dari ulang.

Setelah bayar kode registrasi akan dikirm secara otomatis melalui pesan singakt ataupun email. Kemudian anda tidak perlu lagi repot-repot untuk mengantri di tempat mengambil SIM, lalu ikuti prosuder membuat SIM seperti biasa.

Layanan ini disebut sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi, 378 layanan SIM keliling, 55 SIM gerai layanan. Seluruh pelayanan SIM terintegritas di pusat data SIM Korlantas Polri.

Berita terkait

SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

14 November 2023

SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.

Baca Selengkapnya

Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama?

30 Agustus 2019

Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama?

Smart SIM akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money

Baca Selengkapnya

Tanpa Izin BI, Kepolisian Tak Bisa Luncurkan Smart SIM

29 Agustus 2019

Tanpa Izin BI, Kepolisian Tak Bisa Luncurkan Smart SIM

Penerbitan kartu yang berfungsi sebagai uang elektronik atau e-money, termasuk Smart SIM ini diatur dan harus mengantongi izin BI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Smart SIM dengan Polri

29 Agustus 2019

Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Smart SIM dengan Polri

Bank Mandiri menjajaki kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri dalam rencana penerbitan lisensi mengemudi format baru yang disebut Smart SIM.

Baca Selengkapnya