Mercedes-Benz Indonesia Dukung Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

Reporter

Wira Utama

Jumat, 25 Oktober 2019 07:38 WIB

Model berpose menyentuh mobil Mercedes-Benz seri A-Class Sedan saat diluncurkan di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. Untuk konsumsi bahan bakar, mobil terbaru ini mampu mencapai 5,5-5,2 liter per 100 kilometer dan emisi CO2 gabungan 126-120 gram per kilometer. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM disambut baik oleh Mercedes-Benz Indonesia.

"Kami menyambut baik, karena sudah sejalan dengan tren global untuk untuk emisi rendah. Jadi kedepannya, pajak kendaraan bukan berdasarkan kubikasi mesin (cc) tapi berdasarkan kadar emisi gas buang," ujar Deputy Director Sales Operation dan Product Management, Mercedes-Benz Distribution Indonesia atau MBDI, Kariyanto Hardjosoemarto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Semakin rendah gas buang suatu kendaraan, kata Kariyanto maka pajak juga ikut berkurang. Selain itu, munculnya regulasi ini juga dinilai dapat memacu para prinsipal untuk berkompetisi melahirkan teknologi mobil ramah lingkungan.

"Jadi ini juga akanm membuat pabrikan berlomba memajukan teknologi bagaimana mengurangi gas buang," ujarnya.

Meski demikian, Kariyanto menegaskan bahwa aturan ini baru akan berlaku efektif dua tahun dari sekarang atau sekitar Oktober 2021. Jadi menurutnya, harmonisasi pajak kendaraan atau PPnBM ini, perlu masa transisi untuk melakukan persiapan.

Advertising
Advertising

Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM ini merupakan turunan dari Perpres No.55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi soal PPnBM ini sendiri terdiri dari delapan bab dan 47 pasal. Di dalamnya termaktum dasar pengenaan PPnBM, yang tak lagi menitikberatkan pada bentuk bodi kendaraan, tetapi seberapa besar emisi gas buang. Termasuk juga mempertimbangkan konsumsi bahan bakar.

PP Nomor 73 Tahun 2019 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2019. Kemudian telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh PIt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Regulasi ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan. Dengan kata lain, akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Erick Thohir Menteri Terkaya di Indonesia Versi LHKPN 2023, Satu Peringkat di Atas Prabowo

26 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir Menteri Terkaya di Indonesia Versi LHKPN 2023, Satu Peringkat di Atas Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir menjadi salah satu pejabat terkaya versi LHKPN 2023. Urutannya satu tingkat di atas Prabowo. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

37 hari lalu

Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

Jumlah harta kekayaan Jokowi naik Rp 13,4 miliar setahun ini. Pada 2022, harta Jokowi Rp 82,36 miliar menjadi Rp 95,8 miliar. Ini rinciannya.

Baca Selengkapnya

Belikan Mercy untuk Ibunya Diduga dari Sumbangan Netizen, Livy Renata: Berkat Kalian

39 hari lalu

Belikan Mercy untuk Ibunya Diduga dari Sumbangan Netizen, Livy Renata: Berkat Kalian

Livy Renata diduga membelikan ibunya mobil Mercy dari pembukaan donasi di Trakteer dan diakuinya di Twitter.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

55 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

59 hari lalu

10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

Deretan mobil terlaris di dunia sepanjang 2023, salah satunya Toyota yang masih memimpin posisi puncak selama 14 tahun berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Dinilai Kurang Ramping, Mercedes-Benz Bakal Ubah Desain Mobil Listrik EQ

13 Februari 2024

Dinilai Kurang Ramping, Mercedes-Benz Bakal Ubah Desain Mobil Listrik EQ

Mercedes-Benz akan merombak desain mobil listrik di bawah nama EQ, karena mendapat kritikan dari konsumen. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Mengenal Sleeper Bus, Perusahaan Otobis Mana Saja yang Memilikinya?

31 Januari 2024

Mengenal Sleeper Bus, Perusahaan Otobis Mana Saja yang Memilikinya?

Sleeper bus belakangan menjadi tren perjalanan dengan menggunakan transportasi bus. Berikut 7 perusahaan otobis yang memiliki sleeper bus,

Baca Selengkapnya

Sebelum Mercy G-Class, Pajero dan Fortuner juga Pernah Terperosok di Pesanggrahan Saat Banjir

8 Januari 2024

Sebelum Mercy G-Class, Pajero dan Fortuner juga Pernah Terperosok di Pesanggrahan Saat Banjir

Kejadian mobil terperosok ke selokan di kawasan Pesanggrahan tak hanya menimpa Mercy G-Class Apa saja mobil lain yang pernah terjeblos?

Baca Selengkapnya

Viral SUV Mercy Terperosok ke Selokan di Tengah Banjir, Ini yang Terjadi

8 Januari 2024

Viral SUV Mercy Terperosok ke Selokan di Tengah Banjir, Ini yang Terjadi

Mobil Mercedes Benz G Class nekat terobos banjir berujung terperosok ke selokan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya