Mendagri Tito Jelaskan Pajak Rendah Mobil Listrik

Reporter

Antara

Selasa, 25 Agustus 2020 16:29 WIB

Pengemudi taksi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat 31 Januari 2020. PLN menargetkan penambahan 167 unit SPKLU di Indonesia pada 2020 guna menunjang infrastruktur kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendagri Tito Karnavian mengatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dukungan itu terutama berupa regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.

Menteri Tito menjelaskannya pada saat berbicara dalam rapat koordinasi “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020.

Dia menyatakan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik.

Sebelumnya tiap pemerintah daerah mengatur besaran pajak dan retribusi balik nama dan pajak kendaraan atau mobil listrik.

Menurut Tito, permendagri antara lain mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan atau mobil listrik sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun bagi angkutan umum untuk orang berbasis listrik maksimal dikenai pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa.

Untuk angkutan umum berbasis listrik untuk barang, menurut Mendagri Tito, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sedangkan Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah 3 provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri," ucap Mendagri Tito.

Mendagri juga menyampaikan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat nya pekan ini akan keluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah tentang mobil listrik.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

7 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

8 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

10 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya