Menhub Bikin Aturan Kendaraan Listrik, Apa Isinya?

Reporter

Antara

Kamis, 27 Agustus 2020 19:23 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Oded Danial menyapa petugas Dinas Perhubungan dengan otopet listrik di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya memfasilitasi perkembangan kendaraan listrik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik telah diterbitkan.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik yag terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus.

Alasan lain, menurut dia, kendaraan listrik ramah lingkungan dan hemat operasionalnya dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional berbahan bakar minyak.

"Tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020.

Endy mengungkapkan bahwa kendaraan listrik tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Maka dibuatlah Peraturan Menhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Permen tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna."

Endy menuturkan yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam Permenhub adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Tapi yang populer saat ini adalah sepeda listrik dan otopet.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus," ucap Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Jabonor.

Kendaraan listrik tertentu juga dapat beroperasi di kawasan tertentu, yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Pengendara harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun,” katanya menjelaskan peraturan baru Menhub.

Menurut Jabonor, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan listrik tertentu tersebut.

Kendaraan listrik tertentu, seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang.

Otopet, hoverboard, dan unicycle dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Mengenai uji tipe kendaraan listrik menurut aturan baru Menhub terdapat lima poin penting.

Poin uji tipe kendaraan listrik yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Berita terkait

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

15 jam lalu

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

1 hari lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

3 hari lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

3 hari lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

4 hari lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

4 hari lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya