Seva.id Tawarkan Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor Secara Online

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 September 2020 16:43 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Seva.id menghadirkan layanan one stop solution eDokumen yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor baik roda empat atau dua.

Dengan eDokumen, konsumen tidak perlu repot untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, serta ingin balik nama langsung dari rumah secara online.

Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir, mengatakan eDokumen adalah solusi untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak hingga balik nama kendaraan, bebas antre.

“eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah, atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah,” kata Fandi dalam keterangan resmi, Jumat, 11 September 2020.

Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id dan kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus-antar surat-surat kendaraan tersebut.

Advertising
Advertising

Saat ini, layanan eDokumen Seva.id sudah tersedia di berbagai kota besar yang ada di Indonesia, antara lain Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar.

Cara Mengurus Dokumen Kendaraan di Seva.id

Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id sangatlah mudah. Kunjungi website Seva.id di www.seva.id/in/layanan-edokumen-seva.id, kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol 'Minta Estimasi Biaya' guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen.

Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi. Akan ada formulir pendaftaran yang perlu diisi. Jika sudah diisi secara benar dan sesuai, tekan 'Kirim' untuk memproses transaksi.

Lalu, tunggu konfirmasi dari tim representative Seva.id yang akan mengubungi melalui Whatsapp selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.

Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP, dan BPKB yang akan dilengkapi dalam proses pengurusan.

Apabila data sudah divalidasi dan setuju biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Seva.id yang dapat ditransfer melalui rekening Permata Bank.

Saat pembayaran sudah diselesaikan, Seva.id akan memproses pengurusan bersama kurir rekanan yang akan melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.

Semua aktivitas transaksi yang ditawarkan Seva.id di layanan eDokumen dilakukan secara online, dapat melalui PC ataupun smartphone.



Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

18 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

38 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

51 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

58 hari lalu

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

9 Februari 2024

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Imlek.

Baca Selengkapnya

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

3 Februari 2024

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan pajak motor konvensional. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

26 Januari 2024

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi soal dampak harga BBM jika pajak motor bensin jadi diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

26 Januari 2024

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan pajak motor BBM masih wacana.

Baca Selengkapnya

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

Baca Selengkapnya