Pajak Mobil Baru, Kemenkeu: Pusat Tidak Bisa Intervensi Pemda

Selasa, 22 September 2020 09:54 WIB

Ratusan mobil baru terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, 13 Maret 2018. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor kendaraan niaga dapat meningkat dan menembus hingga 35 ribu unit pada 2018 dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 27 ribu unit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum jelas kapan pemotongan pajak mobil baru dan motor menjadi 0 persen bakal dieksekusi. Kemenkeu belum kelar membahas usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu.

"Masih dikaji teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kemenkeu," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjawab Tempo hari ini, Selasa, 22 September 2020.

Prastowo belum bisa kapan kebijakan baru tentang pajak pajak mobil baru akan diluncurkan, termasuk kepastian pemotongan pajak.

"Saya belum tahu, tergantung hasil kajiannya nanti."

Dia menjelaskan bahwa komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan dari daerah.

Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).

Prastowo menegaskan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi pemerintah daerah soal penarikan BBN dan PKB.

"Enggak bisa, harus daerah. Karena masih mutlak kewenangan daerah," ujar Prastowo.

Pajak mobil dan biaya administrasi tiap unit mencapai sekitar 40 persen dari harga.

PPN mobil baru sebesar 10 persen, PPnBM 10-125 persen (faktual rata-rata 15 persen), BBNKB 12,5 persen, dan PKB 2,5 persen. Artinya 25 persen ke pudat dan 15 persen ke daerah.

Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) Jongkie Sugiarto berpendapat untuk meningkatkan penjualan mobil tidak cukup dengan penghapusan PKM.

"Biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas," ucapnya, akhir pekan lalu.

Menurut Jongkie, stimulus atau insentif untuk meningkatkan penjualan mobil harus tetap sasaran untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Stimulus yang tepat sasaran berupa pemotongan PPN, PpnBM, BBN, dan PKB.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, awal pekan lalu.

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

5 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

11 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

27 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

32 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

37 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

37 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

42 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya