TEMPO.CO, Jakarta - Industri otomotif menunggu relaksasi pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi 0 persen sehingga harga mobil baru bisa turun.
Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan relaksasi ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita harus mempertahankan industri otomotif di Indonesia karena memeliki dampak cukup luas karena melibatkan sekian ribu perusahaan pemasok komponen, baik pada tier 1, 2, atau pun 3, dan juga melibatkan banyak pekerja," ujar Yohannes kepada Tempo pada Rabu, 16 September 2020.
Menurut Yohanes, industri tak bisa menahan biaya tetap (fixed cost) yang cukup besar apabila pandemi berlangsung hingga sembilan bulan sampai setahun terhitung sejak Maret 2020.
Kenaikan penjualan mobil baru pada Juni-Juli cukup baik, masing-masing 12.623 unit dan 25.283 unit. Namun, kenaikan penjualan pada Agustus terbilang tipis di angka 37.277 unit.
Capaian itu jauh dari periode sama tahun lalu sebanyak 90.568 unit.
Pemerintah pusat menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pedangkan pemerintah daerah berhak atas pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Yohanes menyatakan seluruh pajak tersebut ditanggung oleh konsumen alias masuk dalam komponen harga mobil baru. Salah satu cara mengurangi beban masyarakat dan industri adalah relaksasi pajak.
"Ini sudah mulai bahas dan sedang ditangani oleh Kemenperin," ujar Yohanes.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengusulkan relaksasi pajak kendaraan bermotor atau mobil baru hingga 0 persen hingga Desember 2020.
“Kalau daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan," ujar Agus.
Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pemulihan pasar domestik otomotif Cina dan Thailand relatif cepat dalam pandemi Covid-19. Bahkan, pasar domestik di Cina sudah mendekati kondisi normal seperti sebelum pandemi.
"Sementara, market Indonesia masih di bawah 50 persen sehingga butuh daya angkat. Bukan soal daya beli tapi dorongan untuk membeli," ujar Bob.
Menurut dia, relaksasi pajak mobil baru 0 persen bisa mengangkat kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi, perekonomian dalam negeri digerakkan oleh sektor konsumsi.
Adapun kontribusi sektor konsumsi sebanyak 70 persen disumbang oleh kelas menengah ke atas.
"Kalau mereka tergerak untuk spending, pasti ada dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan otomotif juga punya multiplier efek kepada sektor lain."
Bob berharap pemerintah merampungkan pambahasan relaksasi pajak kendaraan pada September sehingga akan berlaku hingga Desember 2020. Tapi sampai sekarang belum ditentukan jenis pajak mobil baru yang akan direlaksasi.
Marketing Communication PT Isuzu Astra Motor Indonesia Puti Annisa Moeloek mengatakan pajak mobil baru 0 persen akan terasa dampaknya apabila diberlakukan pada tarif BBNKB dan PPnBM. Memang yang akan menikmati pada awalnya adalah kendaraan penumpang, tapi tetap akan berdampak pada mobil komersial.
"Untuk kami yang bergerak di kendaraan komersial, lebih butuh stimulus untuk menggerakkan bisnis agar ada pembelian kendaraan komersil " tutur Annisa.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menerangkan secara garis besar usulan Kemenperin adalah pembebasan pajak mobil dan motor untuk sementara dalam rangka melindungi industri kendaraan bermotor dari potensi kerugian yang dalam.
"Tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di K/L lainnya, dan juga mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan," ujar Yustinus.