Suasana penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Mangga dua, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Titik balik meningkatnya penjualan terjadi sejak bulan November 2020 lalu, setelah pemerintah batal memberikan relaksasi pajak mobil baru sebesar 0 persen. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Carsome Indonesia Delly Nugraha menanggapi wacana pajak mobil baru nol persen yang didengungkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Bagi kami, pemerintah adalah regulator yang mengatur jalannya roda ekonomi dan kehidupan. Tapi kami tetap akan melihat dari berbagai sudut pandang,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Selasa, 19 Januari 2021.
Kabar relaksasi pajak mobil baru nol persen mencuat setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakannya kembali. Usulan ini juga diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Kementerian Keuangan telah menolak usulan Menteri Agus menjelang akhir 2020.
"Kami akan memposisikan diri sebagai pelaku pasar,” katanya.
Jika wacana pajak mobil baru nol persen ini diterapkan, harga mobil baru sama dengan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.
Pada saat membeli mobil baru, ada empat komponen pajak yang harus dibayar oleh konsumen, yakni PPn sebesar 10 persen, PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti PKB (sekitar 2 persen) dan balik nama (10-12,5 persen).