"

Pajak Mobil Baru 0 Persen: Pusat Mengambang, Pemda Menolak

Perakitan bodi mobil di Pabrik Karawang Plant II PT Toyota Motor Manufacturing, Karawang, Jawa Barat, 8 Desember 2016.
Perakitan bodi mobil di Pabrik Karawang Plant II PT Toyota Motor Manufacturing, Karawang, Jawa Barat, 8 Desember 2016.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menggodok usulan pengurangan pajak mobil baru hingga 0 persen, dari semula sekitar 40 persen dari harga kendaraan.

"Besok akan dirapatkan di Menko Perekonomian," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, kepada Tempo pada Minggu, 27 September 2020.

Prastowo tak menjelaskan pendapat Menkeu soal usulan pajak mobil baru 0 persen yang akan dibawa dalam rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia juga belum terbuka mengenai relaksasi pajak yang diinginkan industri otomotif tersebut efektif mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru.

Menkeu Sri Mulyani sedikit penanggapi permintaan relaksasi pajak mobil baru 0 persen. Tapi tak terlihat sinyal dia menyetujui usulan tersebut.

"Sebetulnya insentif perpajakan kita sudah sangat banyak di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional ini," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 22 September 2020.

Komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan daerah.

Pajak yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Adapun pungutan oleh daerah adalah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).

Pajak mobil dan biaya administrasi tiap unit mencapai sekitar 40 persen dari harga.

PPN mobil baru sebesar 10 persen, PPnBM 10-125 persen (faktual rata-rata 15 persen), BBNKB 12,5 persen, dan PKB 2,5 persen. Artinya 25 persen ke pusat dan 15 persen ke daerah.

Prastowo menegaskan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi pemerintah daerah soal relaksasi atau pengurangan BBN dan PKB.

"Menperin bersurat terpisah ke pemda," ucap Prastowo, Minggu lalu.

Pemda DKI Jakarta buru-buru menolak usulan relaksasi pajak motor atau mobil baru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan usulan tersebut harus dikaji dengan baik. Pemerintah harus menghitung banyak hal.

"Hendaknya dihitung benar cost dan benefitnya," kata Tsani pada Sabtu, 26 September 2020.

Dia menuturkan relaksasi pajak berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang semakin tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Intinya tidak hanya kepentingan industri otomotif, segmen lain seperti pasar mobil bekas juga berdampak ke PAD."

JOBPIE S | CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI








Carro Jual Mobil Bekas dengan Harga Miring di Bulan Ramadan

3 hari lalu

Logo Carro. Foto : Carro
Carro Jual Mobil Bekas dengan Harga Miring di Bulan Ramadan

Perusahaan mobil bekas, Carro, memanfaatkan momen bulan Ramadan untuk memberikan harga miring dan DP ringan.


Mobil Bekas yang Ramai Dibeli Jelang Lebaran, Apa Saja Modelnya?

3 hari lalu

Dealer penjualan mobil bekas. (Foto: Otospektor)
Mobil Bekas yang Ramai Dibeli Jelang Lebaran, Apa Saja Modelnya?

Platform jual beli mobil bekas Mobbi menjelaskan model kendaraan apa yang paling banyak dicari masyarakat jelang Lebaran 2023.


Mobbi Hadirkan Program Mudik Lebaran 2023, Ada Proteksi untuk Keluarga

5 hari lalu

Director and Co-CEO PT Astra Digital Mobil (Mobbi) CK Yap (kiri) dan President Director PT Astra Digital Mobil (Mobbi) Naga Sujady dalam acara peluncuran kegiatan Mobbi Mudik Certified. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Mobbi Hadirkan Program Mudik Lebaran 2023, Ada Proteksi untuk Keluarga

Platform jual beli mobil bekas Mobbi menghadirkan program mudik Lebaran 2023 melalui kampanye #IniJalanMudikku.


Auto2000 Tebarkan Promo Mobil Baru Jelang Ramadan dan Lebaran

5 hari lalu

Dealer Toyota - Auto2000. (Auto2000)
Auto2000 Tebarkan Promo Mobil Baru Jelang Ramadan dan Lebaran

Auto2000 telah menyiapkan sejumlah promo dalam setiap pembelian mobil baru jelang bulan Ramadan dan Lebaran 2023. Apa saja programnya?


Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

8 hari lalu

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Berikut ini beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:


Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

9 hari lalu

Petugas menyiapkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Sepeda Motor Sijempol merupakan kendaraan petugas yang dilengkapi fasilitas print nota pajak di lapangan saat menjemput pajak ke masyarakat. Di Aceh baru ada dua Kantor Samsat yang sudah memiliki Sijempol yakni Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe. ANTARA FOTO/RAHMAD
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

Cara hitung denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan sesuai jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran


Platform Jual Beli Mobil Bekas Broom Dapat Suntikan Dana Rp 155 Miliar, Siapa Investornya?

10 hari lalu

Ilustrasi start up jual beli mobil bekas Broom. (Broom)
Platform Jual Beli Mobil Bekas Broom Dapat Suntikan Dana Rp 155 Miliar, Siapa Investornya?

Startup platform digital ekosistem mobil bekas, Broom mendapatkab suntikan dana Pra-Seri A senilai USD 10 juta atau setara Rp 155 miliar.


Mitsubishi: Stok Mobil Baru Aman Menjelang Lebaran 2023, Pengiriman Unit 15 Hari

12 hari lalu

Presiden Direktur PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura berfoto di samping mobil Mitsubishi
Mitsubishi: Stok Mobil Baru Aman Menjelang Lebaran 2023, Pengiriman Unit 15 Hari

Seluruh pesanan mobil baru Mitsubishi menjelang Lebaran 2023 diupayakan terpenuhi tanpa mengalami indent yang lama.


Mazda CX-5 Hadir dalam Versi AWD, Ini Keunggulannya Dibanding Model Kuro

18 hari lalu

 PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) meluncurkan mobil SUV Mazda CX-5 versi penggerak semua roda atau All Wheel Drive (AWD) pada awal Februari lalu. Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan yang besar dibandingkan dengan tipe Kuro. FOTO: TEMPO/Dicky Kurniawan
Mazda CX-5 Hadir dalam Versi AWD, Ini Keunggulannya Dibanding Model Kuro

Hanya tersedia 60 mobil SUV Mazda CX-5 AWD di Indonesia, yang kini sudah ludes terjual.


Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

23 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

Prosedur bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke SAMSAT dan melalui aplikasi SIGNAL.