Segera Disidang, Pelapor DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Jadi 29 Orang
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Wawan Priyanto
Senin, 25 Januari 2021 19:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo, yang digugat karena tidak kuat menanjak akan memasuki sidang pertama pada 27 Januari 2021. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, menerangkan selama periode 12 Desember 2020-12 Januari 2021 bertambah 22 konsumen, sehingga total menjadi 29 orang.
Sebelumnya, ada 7 konsumen pengguna kendaraan Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2020, karena tidak kuat menanjak. Gugatan itu ditujukan kepada PT Sokonindo Automobile, selaku pemegang merek DFSK di Indonesia dan dealer.
“22 konsumen lain yang mengadu menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok), Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah kendaraan sudah diperbaiki. Namun, sampai saat ini, kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop and go.
Baca juga: Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Segera Disidang
“Bahkan ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di buy back oleh pihak DFSK tapi belum direalisasikan,” tutur David yang juga kuasa hukumnya.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan pengaduan itu.
Sementara itu terhadap gugatan ketujuh konsumen sebelumnya dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan dilakukan sidang pertama pada hari Rabu, 27 Januari 2021.
David menghimbau PT Sokonindo Automobile dan para Dealer yang menjadi pihak Tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil tersebut,” kata David.
David juga meminta agar PT Sokonindo Automobile sebaiknya mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo. “Dan melakukan langkah-langkah konkrit demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan,” ujar David menambahkan.
PT Sokonindo Automobile, agen pemegang merek DFSK di Indonesia, menanggapi gugatan konsumen terhadap SUV DFSK Glory 580 yang diklaim tidak kuat menanjak.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” kata PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Desember 2020.