Plat Nopol Semarang Kena Tilang Elektronik di Jakarta, Bagaimana Bayar Dendanya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 26 Maret 2021 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tahap pertama tilang elektronik atau Electrionic Traffic Law Enforcement atau ETLE resmi diluncurkan pada 23 Maret lalu dan disiarkan melalui akun youtube NTMC Polri.
Kepala Operasional Satgas ETLE Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan ETLE Nasional dapat menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan berpelat luar daerah.
“Seperti contoh pelanggaran yang baru saja terjadi pukul 10.47. Dilakukan oleh terduga pelanggar dengan nopol H8544YF. Tentunya pelanggaran ini terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga petugas akan mencocokkan data regident dengan TNBK,” ucap Arif saat peluncuran ETLE Nasional melalui Youtube NTMC Polri, Selasa 23 Maret 2021.
Kata Arif nantinya petugas akan berkordinasi dengan back office ETLE Korlantas Polri guna validasi dan menelusuri ulang data pelanggar, setelahnya informasi pelanggaran akan diteruskan ke Polda Jawa Tengah, di mana kendaraan itu terdaftar.
“Setelah verifikasi ulang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah, petugas akan melakukan print surat konfirmasi yang dibuat oleh Polda Metro Jaya dan akan segera dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang berada di Semarang,” ujarnya.
Arif menyampaikan pemberlakuan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan sikap disiplin masyarakat saat berkendara dan meminimalisir adanya oknum-oknum yang kerap melakukan pemerasan saat menindak pelanggar lalu lintas.
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: Ganjar Berharap Tilang Elektronik ETLE Bisa Cegah ODOL yang Bikin Jalan Bodhol