Kamus Tilang Elektronik: Pelanggaran yang Direkam dan Prosedur Bukti Tilang

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Maret 2021 14:29 WIB

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (kiri) menjelaskan sistem kerja layar pantau lalu lintas di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 23 Maret 2021. Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang Elektronik atau biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Tilang elektronik mulai diberlakukan sejak 23 Maret lalu. ETLE bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak memakai helm yang berstandar SNI

Advertising
Advertising

3. Memainkan gawai saat berkendara

4. Menggunakan plat palsu

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggar ini akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Lalu bagaimanakah proses tilang ini terjadi? Berikut penjelasan mengenai ETLE dan hal yang perlu dilakukan jika terkena tilang elektronik sesuai prosedur yang berlaku.

1. Kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

2. Data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE.

3. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

4. Petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

5. Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

6. Terakhir, petugas akan menerbitkan bukti tilang elektronik untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK secara otomatis akan diblokir.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

18 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

18 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

21 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

23 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

24 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

24 hari lalu

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

27 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

29 hari lalu

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

Selama arus mudik, setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi tilang elektronik atau putar balik kendaraan.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

30 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya