Bukan SINAR, Aplikasi SIM Online dari Polri Namanya Digital Korlantas Polri

Reporter

Tempo.co

Kamis, 15 April 2021 13:26 WIB

Aplikasi Digital Korlantas Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM online, yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru, baik SIM A maupun SIM C. Aplikasi tersebut diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021 dan diberi nama SINAR, akronim dari SIM Presisi Nasional yang dapat di pasang pada perangkat android atau Ios.

Namun jangan sampai salah unduh, sebab calon pengguna tidak akan menemukan aplikasi SINAR di dalam pasar aplikasi seperti Play Store maupun App store. Aplikasi ini hanya akan ditemukan di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Digital Korlantas Polri sendiri merupakan aplikasi milik Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store dan dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan dari Korlantas Polri secara daring, termasuk layanan aplikasi SIM Presisi Nasional.

Cari aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store maupun App Store dengan keyword nama aplikasi tersebut, pengguna dapat dengan mudah menemukan aplikasi ini sebab biasanya muncul direkomendasi paling atas dengan ikon aplikasi menggunakan logo Korlantas Polri warna biru tersebut. Aplikasi yang baru diluncurkan ini telah mendapatkan rating dari 2 ribu lebih pengguna, dengan tingkat nilai rating 2.1 bintang pada Kamis, 15 April 2021. Rendahnya nilai rating tersebut disebabkan aplikasi yang belum optimal saat digunakan, rata-rata pengguna yang memberikan nilai bintang 1 mengaku tidak dapat melakukan log in.

Upaya gagal login tersebut karena masih terdapat banyak bug, seperti saat memasukkan nomor yang digunakan untuk mendaftar, kode OTP dari aplikasi tidak dikirim. Kasus lain, saat menginformasi kata sandi, muncul notifikasi yang menjelaskan bahwa terjadi kesalahan. Kegagalan juga disebabkan oleh aplikasi yang tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa waktu habis atau time out.

Salah satu pengguna atas nama Kenny Setiawan dalam komentarnya di kolom review mengungkapkan kekesalannya, pengguna ini menilai aplikasi yang diluncurkan pihak Korlantas Polri ini belum siap diluncurkan. Kenny Setiawan juga membeberkan sejumlah masalah yang dialaminya saat log in ke aplikasi Digital Korlantas Polri, di antaranya kode One Time Password atau OTP tidak masuk, selain itu verifikasi wajah yang tidak boleh mengenakan kacamata juga menyusahkan, sebab pihaknya mengaku bermata minus sehingga kesulitan membaca instruksi.

Advertising
Advertising

“Aplikasi payah, dikritik ga usah baper ya! OTP ga bisa masuk, verifikasi wajah tidak boleh menggunakan kacamata? Lah pikir ae mas, mata saya minus, gimana mau baca instruksi yang ada??? Bikin dong yang user friendly tampilannya. Sesudah verifikasi wajah ga ada tombol apapun, udah canggihnya Cuma sampe itu aja. Tolong dong developer nya serius, kalau baru 10% jadi ga usah rilis. Masa instansi negara kalah dengan swasta,” tulis review pengguna tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Presisi Nasional.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM Online. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Tapi, Anda jangan sampai salah download aplikasi SIM online ini, ya.

Aplikasi SIM online ini dikemas dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR. Tapi, Anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR pada Play Store maupun Apps Store. Soalnya, layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi). Aplikasi Digital Korlantas Polri kini sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ada pelayanan perpanjangan SIM dalam layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, pembuatan SIM baru (akan segera tersedia), Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.

Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM yang diajukan secara online dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi SINAR, Cuma Butuh 5 Menit

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

12 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

15 hari lalu

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

15 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

17 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya