TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh nasabahnya gara-gara mobil sport Mazda RX8.
Nasabah bernama Windy Chandra mengajukan gugatan Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. pada Selasa lalu, 27 April 2021. Dia menggugat karena Pegadaian dinilai tidak berhati-hati dalam menjaga sehingga barang jaminan miliknya rusak.
Windy menuntut Pegadaian Sudirman membayar ganti rugi materiil Rp 7.843.512,00 dan immateriil Rp 250.000.000.
"Pegadaian harusnya ingat dengan motonya mengatasi masalah tanpa masalah bukan malah menimbulkan masalah," kata David Tobing, pengacara Windy, pada Selasa lalu.
David Tobing menjelaskan bahwa telah meminjam uang kepada PT Pegadaian dengan menjaminkan mobil sport Mazda RX8 miliknya pada Mei sampai November 2020.
Betapa terkejutnya Windy, pada saat melunasi pinjamannya bumper Mazda RX8 rusak. Padahal ketika diserahkan sebagai jaminan mobil sport itu mulus.
"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut," tutur David.
Menurut David, kliennya tersebut memiliki hak untuk meminta ganti rugi karena Pegadaian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KuhPerdata.
Pegadaian Sudirman dinilai lalai menjaga barang jaminan sebiuah mobil sport Mazda RX8. Sebagai pelaku usaha, Pegadaian harusnya beritikad baik dalam melayani nasabah.
PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan
9 hari lalu
PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pegadaian bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN dan BUMN grup untuk menjadi relawan pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Relawan Bakti BUMN Batch V.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Zulfan Adam mengatakan, jika ingin memiliki investasi jangka panjang dalam bentuk emas, Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi.
PT Pegadaian mendapat kado istimewa di usianya ke-123 tahun dengan meraih 4 penghargaan di ajang penganugerahan bergengsi, Digital Technology and Innovation (Digitech) Award 2024