5 Keanehan Pengemudi Pajero Sport, 'Jenderal' Ini Kena 3 Pasal UU LLAJ

Kamis, 6 Mei 2021 12:17 WIB

STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang disita Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti pada Rabu, 6 Mei 2021. FOTO: Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Rusdi Karepesina, pengemudi SUV Mitsubishi Pajero Sport warna hitam keluaran 2010, berurusan dengan polisi setelah mengaku sebagai penggede Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi Karepesina yang berprofesi sebagai wiraswasta di data e-KTP, menyebut dirinya berpangkat jenderal. Dia dijerat polisi dengan 3 pasal Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 280, 288 Ayat 1, dan 288 Ayat 2.

Berikut ini keanehan dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rusdi Karepesina:

1. Mitsubishi Pajero Sport SN 45 RSD
Mobil yang dikemudikan Rusdi itu sontak dicegat polisi garap-ara pelat nomor aneh berwarna biru, SN 45 RSD. Tak ada daerah di Indonesia berkode SN.

Setelah diperiksa, dia tidak menunjukkan SIM dan surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah.

2. Kartu Identitas
Dia menunjukkan kartu anggota Imperial Army of The Empire of The Sunda Archipelago atau Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) berikut KTP keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia berpangkat Jenderal Pertama.

3. STNK dan SIM
Mobil Mitsuishi Pajero Sport milik Rusdi dilengkapi STNK yang diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Ahmad Fauzi, yang juga Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.

Rusdi juga menunjukkan semacam SIM yang disebut Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, yang diteken Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA. Sedangkan Rusdi Karepesina tertera berpangkat Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.

4. Logo Kekaisaran Sunda Nusantara
Pada kaca belakang Mitsubishi Pajero Sport milik Rusdi Karepesina ditempeli stiker logo 'Kekaisaran Sunda Nusantara' yang mirip logo klub sepak bola Inggris.

Ada tiga stiker 'Kekaisaran Sunda Nusantara' pada kendaraan Rusdi Karepesina, yang ditulis kelahiran Ambon pada 4 Maret 1966.

5. Punya SIM A dan KTP Resmi
Awalnya tak mengaku, tapi setelah digeledah ternyata Rusdi memiliki e-KTP dan SIM A berlaku hingga 2022. Pada e-KTP tertera pemilik mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport itu bekerja sebagai wiraswasta.

Baca: Jenderal Kekaisaran Sunda Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Diduga Sakit Jiwa


HIDAYAT SALAM | YUSUF MANURUNG

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

8 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

11 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

11 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

12 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

16 hari lalu

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

16 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya