Tilang Elektronik di Jakarta Catat 400 Pelanggaran Tiap Hari

Reporter

Tempo.co

Jumat, 21 Mei 2021 17:14 WIB

Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) sudah dilakukan secara serentak pada 23 Maret 2021 di 12 Kepolisian Daerah atau Polda. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan di jalanan yang akan lolos dari mata penegak hukum.

Untuk titik lokasi terbanyak ada di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumatera Barat (10), Polda DIY (4), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), Polda Banten (1).

Kamera tilang elektronik atau E-TLE portabel ini bisa merekam pelanggaran lalu lintas melawan arus lalu lintas, sepeda motor berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.

Walaupun sudah memiliki sistem pengawasan yang ketat, pelanggaran masih saja terjadi, hal ini dapat dilihat pada 31 Maret 2021, sepekan setelah pemberlakuan E-TLE secara serentak, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah menindak 120 pelanggar.

Menurut Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polrestro Depok, Ajun Komisaris Reza Hafiz Gumilang mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang terekam kamera adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggar lainnya di dominasi oleh kendaraan plat kuning atau kendaraan umum.

Advertising
Advertising

Untuk di Kabupaten Bekasi penerapan tilang elektronik baru dilakukan pada 15 April 2021. Namun, untuk daerah Cikarang sudah mencatat 101 pelanggar dalam waktu sepekan pada 26 April 2021. Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sudah mengirimi surat surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Untuk wilayah Jakarta secara keseluruhan, pada 1 April 2021 terdapat 400 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera E-TLE. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, ada dua pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu, menerobos lampu lalu lintas dan marka stop line.

Jika pengemudi mendapatkan surat tilang elektronik, segera lakukan check melalui website etle-pmj.info dan masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Setelah data dimasukan dengan benar 'tekan CEK DATA' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang.

GERIN RIO PRANATA

Baca: 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi di beberapa Polda

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

43 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

5 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

6 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

7 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

9 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

9 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

16 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

21 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya