Bisa Dicabut Seumur Hidup, Berikut Penjelasan Sistem Poin Pelanggaran SIM

Jumat, 28 Mei 2021 13:20 WIB

Pengendara motor terjatuh saat menghindari razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising. TEMPO/Hilman Fathurahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Polri telah menerbitkan aturan lalu lintas baru, yang mana terdapat sistem poin pelanggaran di dalamnnya. Hal ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dari Perpol yang diterima TEMPO pada Jumat 28 Mei 2021 itu, setiap pelanggaran dan kecelakaan akan tercatat lalu dikonversikan menjadi poin. Jika poin tersebut mencapai atau lewat batas maksimal, maka akan ada sanksinya.

Nantinya, semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini merupakan sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik kartu SIM.

Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.

Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, 3 poin pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.

Advertising
Advertising

Sementara itu, akumulasi poin dengan batas maksimal 12 poin, bakal terkena penalti 1. Sanksinya berupa tidak bisa perpanjang kartu SIM, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara. Bila ingin dapat SIM lagi, pelanggar harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Sedangkan dengan batas maksimal 18 poin, terkena penalti 2. Sanksinya berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kartu SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila ingin dapat SIM lagi, mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaa) atau punishment (sanski):

1. Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin

3. Cabut Sementara
Kepemilikkan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup
Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.

Baca: Pelat Nomor Mitsubishi Pajero Sport dan Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral

HIDAYAT SALAM

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

51 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

23 jam lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa itu eSIM, Kelebihan, dan Daftar Operatornya

2 hari lalu

Mengenal Apa itu eSIM, Kelebihan, dan Daftar Operatornya

Mengenal eSIM pengganti kartu SIM fisik yang diklaim memiliki berbagai kelebihan di bidang IoT. Ini kelebihannya dibanding SIM biasa.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

8 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

11 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

16 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

16 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya