Rombongan Moge Terobos Jalur TransJakarta, Ini Ancaman Hukumannya
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Sabtu, 29 Mei 2021 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Video rombongan pengendara motor gede alias moge terobos jalur bus Transjakarta mendadak viral di sosial media. Rombongan tersebut pun diketahui dikenakan sanksi tilang oleh petugas di lokasi.
Kejadian ini diketahui terjadi di Jalan Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Rombongan yang berjumlah 8 motor ini melaju dari arah Grogol ke Jalan Gadjah Mada.
Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, petugas di lokasi penilangan terhadap rombongan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Sayangnya, hanya ada empat motor yang berhasil ditindak.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo saat dihubungi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Rombongan moge yang terlihat menggunakan motor Harley-Davidson dan BMW itu ditindak dengan tilang sesuai dengan Pasal 287 Nomor 1 UU 29 tahun 2009 tentang rambu lalu lintas. Sanksi tilang yang diberikan dikenakan denda sejumlah Rp500 ribu.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semuanya sama saja di mata hukum," jelas Sambodo.
Saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menelusuri keberadaan empat pengendara moge lain yang juga menerobos jalur TransJakarta.
M JULNIS FIRMANSYAH | DICKY KURNIAWAN | WP
Baca juga: Moge Terobos Area Istana, Paspampres : Aturannya Ditembak