TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengendara moge atau sepeda motor gede kedapatan menerobos kawasan Ring I VVIP Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Peristiwa klub moge slonong boy tersebut terjadi pada Minggu, 21 Februari 20121, dan viral di media sosial. Polisi pun lantas turun tangan.
Petugas Paspampres sampai menendang pengemudi moge itu karena mereka masuk kawasan steril pengamanan negara Istana Kepresidenan.
Apa sanksinya?
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar hari ini, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Moge Terobos Area Istana, Paspampres : Aturannya, Ditembak
Karena dianggap melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pemberian surat bukti pelanggaran alias Tilang.
Menurut Fahri, mereka diancam sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Jadi prosesnya penilangan saja."
Kasus klub moge tersebut berawal dari video viral rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu, 21 Februari 2021.
Entah karena ketidaktahuan atau kesengajaan, lokasi Sunmori moge itu masuk dalam kawasan Ring I Istana Kepresidenan atau pengamanan VVIP.
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," kata Asisten Intelijen Paspampres Letkol (Inf) Wisnu Herlambang tentang sekelompok anggota klub moge yang slonong boy.