Alasan Polda Metro Jaya Minta Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Kamis, 3 Juni 2021 16:00 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga membagikan masker gratis kepada warga. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", dikutip dari Antara, Kamis, 3 Juni 2021.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, volume kendaraan di ruas jalan Sudirman-Thamrin meningkat hingga 115,1 persen selama ganjil genap ditiadakan.

"Angka tersebut merupakan perbandingan pada saat pemberlakuan ganjil genap pada periode 31 Maret hingga 5 April 2021, dengan peniadaan ganjil genap pada 13 hingga 19 Juli 2020," ujar Rusdy.

Menurut Rusdy kepadatan lalu lintas yang berujung pada kemacetan ini dapat menyebabkan kelelahan dan emosi pengendara. Hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Advertising
Advertising

Tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, penerapan kembali ganjil genap juga bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ). Pasalnya selama peniadaan ganjil genap, penumpang TJ berpotensi menimbulkan kerumunan 11 hingga 12 persen.

Polda Metro juga menilai perlu adanya tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum. Penindakan ini didasarkan pada pasal 11 Pergub 97 Tahun 2020.

"Atas dasar itu, kami juga perlu mengatur waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan kegiatan lainnya demi mengurangi kepadatan secara bersamaan," ucap Rusdy.

Baca juga: Hore! Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya