Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 Juni 2021 14:18 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Denda pajak motor dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlaku selama lima tahun, wajib dimintakan pengesahan setiap tahun saat pembayaran PKB.

Lalu bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda? Bagaimana pula cara menghitung besaran dendanya? Simak ulasannya berikut ini.

Denda pajak sepeda motor merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena terlambat memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu Wajib Pajak diharuskan membayar pajak sekaligus denda keterlambatannya. Namun besaran denda pajak motor tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah.

Hal ini tertuang secara jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan terkait sanksi administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang harus dibayar telah tertera pada Surat Tanpa Nomor Kendaraan atau STNK. Setelah membayar, STNK Wajib Pajak akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.

Selain terkena denda, telat bayar pajak motor atau bahkan tidak melakukan pembayaran PKB sama sekali bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenai tilang polisi lalu lintas. Sebab tanpa adanya pengesahan tiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah sehingga polisi berhak melakukan penilangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Besaran denda pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak menunggak pajak, khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Namun jika keterlambatan bayar pajak lebih dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan dalam kurun waktu sebulan. Begitu juga apabila Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan.

Untuk Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB dua hari sampai satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Namun jika terlambat bayar pajak lebih dari dua bulan, wajib pajak, selain dikenakan denda pajak motor, juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.

Berikut ini rumus cara menghitung denda pajak motor mulai dari satu hari hingga tiga tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ:

Denda telat 1 hari = PKB sebulan, alias tidak ada denda.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.

Denda telat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor, berikut simulasinya, misalnya Wajib Pajak memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc, dengan besaran Pin-nya yaitu Rp144 ribu dengan keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan.

Maka:

Denda pajak motor = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ = Rp144 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp32 ribu = Rp9 ribu + 32 ribu

Denda pajak motor = Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = BPK + Denda pajak motor = Rp144 ribu + Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = Rp185 ribu

Untuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, tidak berbeda dengan membayar pajak tahunan. Wajib pajak mengisi formulir, dan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB kemudian diserahkan ke loket yang sudah ditentukan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak harus membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor, kemudian mengambil berkas yang diserahkan dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya wajib pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir. Wajib Pajak bisa membawa pulang STNK kendaraannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

19 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

7 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

12 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

12 hari lalu

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

14 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

17 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya