Lupa Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Menghitung Denda

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 12 Juni 2021 06:45 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Selain lalai menggunakan atribut lengkap ketika berkendara, pengemudi kendaraan roda empat atau mobil terkadang lalai kewajibannya untuk membayar pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini biasanya terjadi karena pengguna mobil lupa tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Jika sudah telat untuk membayar pajak, biasanya pengguna mobil akan dikenakan denda pajak mobil. Denda ini dihitung berdasarkan lamanya pengendara melewati batas waktunya. Walaupun terlambat 1 hari, tetap akan dikenakan denda pajak. Semakin tertunda pembayarannya, tentu saja dendanya akan semakin membengkak.

Denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil tersebut. Bila terlanjur mengalami keterlambatan membayar pajak mobil, sebaiknya mempersiapkan dana tambahan untuk melunasi dendanya.

Untuk teknis menghitungnya, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa lama tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal. Denda pajak mobil sebesar 25 persen itu berlaku untuk 1 tahun. Jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja.

Adapun cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri, keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ, dan keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Advertising
Advertising

Perlu diketahui bagi pengendara yang ingin membayar pajak, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000. Adapun cara menghitung pajak sebagai berikut.

Jika pajak mobil setiap tahunnya sebesar Rp 1.450.000, lalu terlambat membayar selama 2 bulan. Jika kendaraan adalah mobil pribadi, maka tergolong tipe DP dengan besaran SWDKLLJ nya Rp 100.000.

Berikutnya, masukkan angka-angkanya ke dalam rumus:

Rp 1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp 100.000 (SWDKLLJ)

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp 160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil Anda.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Relaksasi Pajak Mobil Dikabulkan, Berlaku Mulai Maret 2021

Berita terkait

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 jam lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

3 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

11 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

11 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

12 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

14 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

14 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya