Lupa Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Menghitung Denda
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 12 Juni 2021 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selain lalai menggunakan atribut lengkap ketika berkendara, pengemudi kendaraan roda empat atau mobil terkadang lalai kewajibannya untuk membayar pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini biasanya terjadi karena pengguna mobil lupa tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Jika sudah telat untuk membayar pajak, biasanya pengguna mobil akan dikenakan denda pajak mobil. Denda ini dihitung berdasarkan lamanya pengendara melewati batas waktunya. Walaupun terlambat 1 hari, tetap akan dikenakan denda pajak. Semakin tertunda pembayarannya, tentu saja dendanya akan semakin membengkak.
Denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil tersebut. Bila terlanjur mengalami keterlambatan membayar pajak mobil, sebaiknya mempersiapkan dana tambahan untuk melunasi dendanya.
Untuk teknis menghitungnya, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa lama tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal. Denda pajak mobil sebesar 25 persen itu berlaku untuk 1 tahun. Jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja.
Adapun cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri, keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ, dan keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Perlu diketahui bagi pengendara yang ingin membayar pajak, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000. Adapun cara menghitung pajak sebagai berikut.
Jika pajak mobil setiap tahunnya sebesar Rp 1.450.000, lalu terlambat membayar selama 2 bulan. Jika kendaraan adalah mobil pribadi, maka tergolong tipe DP dengan besaran SWDKLLJ nya Rp 100.000.
Berikutnya, masukkan angka-angkanya ke dalam rumus:
Rp 1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp 100.000 (SWDKLLJ)
Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp 160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil Anda.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Relaksasi Pajak Mobil Dikabulkan, Berlaku Mulai Maret 2021