Mobil listrik Toyota Coms dan C+pod beroperasi di The Nusa Dua, Bali, 31 Maret 2021. (Toyota)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan PPnBM mobil listrik atau kendaraan listrik sebesar 15 persen lewat peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.
PP Nomor 74/2021 tersebut akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021.
PP Nomor 74/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut rincian besaran pajak atau PPnBM mobil listrik atau kendaraan listrik berdasarkan PP Nomor 74/2021:
Pada Pasal 36 disebutkan bahwa mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) akan mendapat PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen.
Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menghapus kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari penerima tarif PPnBM Nol Persen. Kini mobil listrik PHEV bermesin 3.000cc dikenakan juga tarif PPnBM sebesar 15 persen.
Pasal 36B menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi 2. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (mobil listrik baterai) mulai berproduksi komersial.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
15 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
15 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.