Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuahn dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Berikut adalah ketentuan mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2021, melansir Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali berlaku.
Penghapusan sanksi administrasi ini dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan melalui pembayaran ATM.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.
Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara
4 hari lalu
Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara
Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.
Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi
8 hari lalu
Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.