Surat Izin Mengemudi atau SIM B untuk Kendaraan Bermotor, Beda BI dan BII

Reporter

Tempo.co

Rabu, 28 Juli 2021 08:30 WIB

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut pasal 211 (2) PP 44/93 terdapat beberapa golongan SIM, meliputi SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat maksimal 3.500 kg, SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kerata samping). Kemudian ada SIM B yang memiliki dua golongan, meliputi:

  1. SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
  2. SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.

Sementara itu, golongan SIM D dikhusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dan SIM C ditujukan pada kedaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Penggunaan SIM, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Saat ini pemerintah sudah menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM online melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Namun, layanan ini hanya ditujukan untuk pembuatan SIM A dan C.

DELFI ANA HARAHAP

Advertising
Advertising

Baca: 3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa bedanya SIM C, SIM CI, SIM CII?

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

1 Januari 2024

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

Dalam rangka libur tahun baru 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 nantinya diberikan dispensasi.

Baca Selengkapnya

SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

14 November 2023

SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.

Baca Selengkapnya

Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

14 November 2023

Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

26 September 2023

Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.

Baca Selengkapnya

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

25 September 2023

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.

Baca Selengkapnya