Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

image-gnews
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023. Kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong itu menewaskan empat orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa saat ini Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah masih melakukan olah TKP kecelakaan. Selain itu, sopir truk berinisial AR juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, didapati pengemudi ini hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Sementara, untuk bisa mengendarai kendaraan berat seperti truk ini, pengemudi seharusnya memiliki SIM B.

"Ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," kata Achmad, dikutip dari situs berita Antara, Senin, 25 September 2023.

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian, pada pasal 80 UU LLAJ, tercantum penggolongan SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Berikut ketentuannya:

  • SIM A: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya berlaku untuk bus perseorangan atau angkutan barang.
  • SIM B2: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Berlaku untuk pengemudi sepeda motor
  • SIM D: Berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, di Pasal 82, SIM A, B1, dan B2 dibagi lagi dengan ketentuan SIM umum. Berikut ketentuannya:

  • SIM A Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  • SIM B1 Umum: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait persyaratan kepemilikian SIM B1, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun. Sementara untuk kepemilikan SIM B2, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.

Kemudian untuk kepemilikian SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Lalu kepemilikan SIM B1 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, serta kepemilikan SIM B2 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Soal sanksinya, pada Pasal 281 UU LLAJ disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

1 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

Kecelakaan maut di Subang dan banjir bandang di Sumbar memicu kekhawatiran akan keselamatan publik dan kesiapan menghadapi bencana alam.


Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

2 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

Kecelakaan maut di Subang menambah daftar kecelakaan yang membawa rombongan anak sekolah yang tengah melakukan liburan atau study tour.


Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, MTI Desak Pengusaha Bus Diperkarakan

1 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, MTI Desak Pengusaha Bus Diperkarakan

Wakil Ketua MTI mengatakan, selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap ada kecelakaan bus.


Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

1 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Pengurus SMK Lingga Kencana Depok masih fokus pada penanganan korban kecelakaan maut di Subang


Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

1 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

Seorang wali murid mengaku melihat ban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat selip sesaat setelah berangkat dari Depok menuju Bandung.


Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

1 hari lalu

SMK Lingga Kencana Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

Salah satu wali murid SMK Lingga Kencana mengklaim sudah meminta pihak sekolah memastikan kelayakan bus sebelum berangkat


Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

2 hari lalu

Sejumlah orang tua siswa mendatangi SMK Lingga Kencana Depok untuk mengetahui kondisi anaknya usai kecelakaan bus di Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Satu dari 3 bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, diduga karena rem blong.


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

20 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

26 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

26 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.