PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Syarat Perjalanan Tak Berubah

Selasa, 3 Agustus 2021 16:00 WIB

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa syarat perjalanan yang diberlakukan masih tetap sama dengan yang diterapkan sebelumnya.

"Syarat perjalanan transportasi masih sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Selasa, 3 Juli 2021.

Adapun aturan tersebut mengacu pada SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Satgas No 16 Tahun 2021.

Syarat perjalanan selama PPKM ini disesuaikan dengan pembagian wilayah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26 tahun 2021. Pembagian wilayah ini dikategorikan berdasarkan level 1, 2, 3, dan 4.

Berikut adalah syarat perjalanan selama PPKM Level 4, dikutip dari SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

  1. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Khusus perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Sebagai gantinya pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  3. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  4. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Kemudian untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun, akan ada pembatasan untuk sementara.
Advertising
Advertising

Pembatasan Kapasitas Angkutan Umum

Selama masa PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, kendaraan umum dan kendaraan pribadi juga dibatasi kapasitas penumpangnya. Berikut ketentuannya:

  • Mobil Pribadi: Kapasitas 50 persen jika tidak berdomisili sama dan 100 persen jika berdomisili sama sesuai KTP
  • Taksi Online: 50 persen
  • Kendaraan Konvensional: 50 persen
  • Mobil Sewa atau Rental: 50 persen
  • Angkutan Penyeberangan Laut: 50 persen
  • Transportasi Udara: 70 persen
  • Kereta Api Antarkota: 70 persen
  • KRL Wilayah Aglomerasi: 32 persen
  • Kereta Api Lokal Perkotaan: 50 persen


Baca juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek Selama PPKM Level 4 ...

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

21 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya