Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai besok, Kamis, 12 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap ini pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di Ibu Kota. Mulai hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021, tak ada lagi penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta.
"Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021.
Menurut Sambodo, penerapan kembali ganjil genap Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus 2021.
Ada delapan ruas jalan yang akan kembali diberlakukan ganjil genap Jakarta mulai besok. Berikut lokasinya daftarnya:
1. Ruas Jalan Sudirman 2. Ruas Jalan MH Thamrin 3. Ruas Merdeka Barat 4. Ruas Jalan Majapahit 5. Ruas Jalan Gajah Mada 6. Ruas Jalan Hayam Wuruk 7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan 8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.