Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM, Catat Tanggalnya
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Kamis, 12 Agustus 2021 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 9 hingga 16 Agustus. SIM yang habis selama periode PPKM tersebut, bisa memperpanjang SIM setelah masa PPKM.
Dilansir dari Instagram, @tmcpoldametro hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021, disebutkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 19 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 18 hingga 23 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.
Namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Apabila melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Untuk perpanjangan SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016.
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000