Pengendara Wajib Berhenti pada Pukul 10.17 WIB di Hari Kemerdekaan Indonesia

Reporter

Tempo.co

Selasa, 17 Agustus 2021 10:59 WIB

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang melintas di jalan raya diwajibkan untuk berhenti dan turun dari kendaraannya sambil bersikap sempurna pada pukul 10.17 WIB. Itu dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

Para pengemudi diminta untuk mematikan mesin selama kurang lebih 3 menit, yakni pada 10.17-10.20 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk menghormati pembacaan proklamasi dalam rangka HUT RI yang ke-76.

Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. “Iya benar (pengendara mematikan mesin kendaraan). Berhenti pada detik-detik proklamasi,” katanya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di semua ruas jalan Jakarta. Para pengendara pun diharapkan tidak keberatan untuk melakukan penghormatan untuk bangsanya sendiri.

Sambodo menjelaskan bahwa pihak berwajib memberikan sebuah tanda agar pengendara yang melintas di jalan raya berhenti. “Nanti ada dentuman meriam dan sirene,” lanjut Sambodo menambahkan.

Advertising
Advertising

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, sejak pukul 10.15 WIB, petugas telah bersiap untuk memberhentikan kendaraan yang masuk ke wilayah Bundaran Senayan.

“Akan ada giat menghentikan kendaraan di Bundaran Patung Pemuda, besok,” ujar Azis masih dikutip dari Korlantas Polri.

Tak hanya di wilayah Jakarta, Satlantas Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, juga diminta untuk menghentikan kendaraannya ketika proklamasi HUT RI ke-76 berlangsung. Kegiatan ini akan berlaku di pertigaan Jl. Jend Sudirman, Kabupaten Pinrang.

“Kendaraan yang melintas di jalan tersebut akan diberhentikan sejenak pada pukul 11.17 WITA. Di mana saat itu adalah detik-detik proklamasi,” kata Iptu Nawir Kasatlantas Polres Pinrang, dikutip dari situs NTMC Polri.

Baca: Rayakan HUT RI, Warga Probolinggo yang Lahir Bulan Agustus Gratis Perpanjang SIM

KORLANTAS POLRI | TEMPO.CO | NTMC POLRI

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya