PPKM Level 4 dan Ganjil Genap Berlanjut, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dipenjara

Reporter

Tempo.co

Selasa, 17 Agustus 2021 11:27 WIB

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap di beberapa wilayah Jakarta kembali diperpanjang seiring keputusan pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Nantinya, kebijakan itu akan beralngsung sampai 23 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut. “Iya diperpanjang penerapan ganjil genap,” ucap dia seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa, 17 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Sambodo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan titik. Hal ini dilakukan agar pengendara bisa memahami dan tidak melanggar kebijakan ganjil genap.

Menurut laporan resmi dari Korlantas Polri, pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas itu bisa dijatuhi sanksi dua bulan penjara. Itu mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa para pelanggar rambu lalu lintas bakal dipenjara dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Advertising
Advertising

Ganjil genap ini nantinya bakal diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB di wilayah DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil tentunya untuk menekan angka Covid-19 di tanah air.

Sekedar informasi, delapan titik yang bakal menerapkan ganjil genap di tengah PPKM Level 4 itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Majapahit, dan Jalan Hayam Wuruk.

Baca: Bila PPKM Level 4 Dilanjutkan, Dirlantas: Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

KORLANTAS POLRI

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

11 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

1 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

13 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

14 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya