Inilah Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Reporter

Tempo.co

Rabu, 25 Agustus 2021 11:13 WIB

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat berkendara di jalan raya ialah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Beberapa rambu yang sering dijumpai adalah rambu lalu lintas berupa simbol huruf P dicoret atau huruf S dicoret.

Huruf P dicoret menandakan dilarang parkir, sedangkan huruf S dicoret adalah dilarang berhenti.

Simbol dilarang parkir itu menandakan larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sedangkan, dilarang berhenti menandakan kendaraan dilarang berhenti di area rambu itu dipasang.

Apa bedanya parkir dan berhenti? Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Lalu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pemudinya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

  1. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
  2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Di jalan tol
Advertising
Advertising

Ketika hendak berhenti, pengemudi kendaraan bermotor umum yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Lalu, kendaraan yang berada di belakang kendaraan tersebut wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Sedangkan dalam urusan parkir, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengamanan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua hal yang berbeda.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: PPKM Level 4, Parkir Kendaraan di Kota Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

3 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

16 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

20 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

20 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

25 hari lalu

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

25 hari lalu

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

25 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya

One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

25 hari lalu

One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

Rekayasa lalu lintas one way di Jalan Tol Trans Jawa dari Cipali sampai Semarang ditutup pada siang hari ini pukul 12.00 WIB. Bagaimana dampaknya?

Baca Selengkapnya