Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Polda Metro Jaya Masih Kaji Sanksinya

Kamis, 26 Agustus 2021 06:30 WIB

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota. Perpanjangan ini berlaku sejak 26-30 Agustus 2021, sejalan dengan perpanjangan PPKM yang kini statusnya diturunkan menjadi level 3.

Namun pada perpanjangan ganjil genap kali ini, Polda Metro Jaya masih belum memberikan sanksi kepada pelanggar. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih mengkaji sanksi tilang terhadap pelanggar.

"Penindakan tilang nantinya akan kami kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa kami laksanakan pemberian sanksi berupa putar balik dan tilang," kata Sambodo seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Saat ini sanksi yang diberlakukan hanya berupa putar balik saja. Tapi nanti ketika sanksi tilang sudah diberlakukan, putar balik ini hanya akan diberikan kepada pengendara di ujung ruas jalan. Sementara saat ini putar balik dilakukan kepada kendaraan yang ada di ujung ruas jalan dan kawasan ganjil genap.

"Ketika kami temukan pengendara sudah di tengah kawasan, misal di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa kami tilang," ucap Sambodo.

Advertising
Advertising

Sanksi tilang yang nantinya akan diberlakukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Perpanjangan ganjil genap ini berlaku mulai 26-30 Agustus 2021. Namun Sambodo mengatakan, perpanjangan ganjil genap selama PPKM Level 3 ini jumlah ruas jalannya akan dikurangi, dari yang semula 8 titik menjadi tiga ruas.

"Ganjil genap kali ini ada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said," ucap Sambodo menjelaskan.

Sambodo mengatakan aturan ganjil genap masih sama. Nantinya kebijakan ini tetap berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB dan dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan TNI-Polri.

Baca: PPKM Level 3: Pembayaran Pajak Kendaraan Diberlakukan Ganjil Genap

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

10 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

12 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya