TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali, namun statusnya diturunkan dari semula level 4 menjadi level 3. Selama PPKM Level 3, layanan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan mendapatkan penyesuaian operasional.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembayaran pajak kendaraan selama masa PPKM Level 3 akan menerapkan aturan ganjil genap. Aturan ini berlaku di kantor dan gerai Samsat di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi pada tanggal ganjil, pembayaran pajak berlaku untuk kendaraan bernomor polisi ganjil. Begitu pun sebaliknya, tanggal genap untuk kendaraan bernomor polisi genap," kata Herlina kepada Tempo hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sementara untuk jam operasional kantor Samsat, Herlina mengatakan belum ada penyesuaian selama PPKM level 3 ini. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara hari Sabtu kantor Samsat libur.
Kemudian untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok, akan diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dari tahun 2016 hingga 2020.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan